Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Desa Simbangdesa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Simbangdesa Kecamatan Tulis Kabupaten Batang akan menyelenggarakan seleksi perangkat desa dengan ketentuan sebagai berikut:

 A.       FORMASI JABATAN PERANGKAT DESA
Formasi jabatan perangkat desa yang akan diisi dalam penjaringan dan penyaringan perangka desa ini adalah:
  1. Sekretaris Desa, sebanyak 1 (satu) orang;
  2. Kepala Urusan Perencanaan, sebanyak 1 (satu) orang;
  3. Kepala Seksi Pelayanan, sebanyak 1 (satu) orang;
  4. Kepala Seksi Pemerintahan, sebanyak 1 (satu) orang.
B.       PERSYARATAN UMUM
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. Sehat secara jasmani dan rohani;
  4. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
  7. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat awal pendaftaran dibuka;
  8. Warga Negara Republik Indonesia dan terdaftar sebagai penduduk desa serta bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  9. Tidak memegang jabatan di instansi pemerintahan lainnya atau instansi swasta;
  10. Belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan pemerintahan;
  11. Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
  12. Bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa,  sanggup
  13. Bersedia mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa; dan
  14. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Khusus, selengkapnya dapat DIDONWLOAD FILE PENGUMUMAN PERANGKAT DESA SIMBANGDESA

0 Response to "Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel